Bank Indonesia adalah sentral dari ekonomi Negara Indonesia dan pemimpin dari segala bank-bank swasta di Indonesia. Pada kali ini saya akan membahas tentang inrnet banking
Internet banking adalah layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Transakasi yang dapat dilakukan diantaranya adalah pengecekan saldo, transfer uang, pembayaran tagihan. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga dipantau.
Meskipun hingga saat ini belum terdapat teknologi yang dapat membuat Internet Banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu mengupayakan agar penyelenggaraan Internet Banking yang telah ada agar lebih aman.
suber : sendiri dari saya dengan tambahan informasi http://resty-pumpfh.blogspot.com/2010/03/peraturan-bank-indonesia-tentang.html
Telekomunikasi erat kaitan nya dengan perkembangan teknologi yang sekarang ini sangat marak, contoh nya handpone. Salah satu alat ini sangat lah berfungsi bagi orang-orang, bahkan menjdai salah satu asumsi bila tidak ada handpone sama aja hidup tanpa teman karena dengan handpone kita bias mengetahui atau ber hubungan dengan orang terdekat kita dimanapun dan kapanpun.
Undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Jadi kesimpulan yanh saya dapat dari UU di atas adalah setiap otang berhak untuk berkomunikasi asal sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan tidak merugikan orang lain.
Teknologi adalah suatu perkembangan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Teknologi di ciptakan oleh manusia-manusia yang mempunyai pemikiran ilmiah untukmenjipatakn sesuatu hal yangbaru.
Software adalah perangkat lunak yang berguna untuk membuat suatu pekerjaan computer untuk menjadi mudah. Oleh karena itu software harus dilindungi agar tidak di bajak karena akan merugikan si pembuat nya.
Kesimpulan nya Undang-undang tentang hak cipta harus di realisasikan agar para pembuat aplikasi suatu program mendapat kan lisensi atas karya ciptanya.
Kejahatan di bidang teknologi informasi sangat banyak macam nya, pada kali ini saya akan memberikan informasi tentang cyberlaw. Cyberlaw adalah hukum yang ada di dunia maya yang umumnya digunakan dengan internet yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia maya.
Dalam Uni Eropa (Council of Europe) membuat suatu peraturan yaitu Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber (Cyber Crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional.
Semoga penulisan yang saya informasikan berguna untuk pengetahuan teman-teman semuanya, terima kasih.
Teknologi informasi adalah bidang yang sangat perbekembang pada era global sekarang ini, salah satu nya di bidang per bank kan, bank adalah salah satu tempat sentralisasi yang sangat berguna untuk menyimpan uang atau harta kekayaan.
Ancaman yang sering terjadi di dunia perbankan adalah kasus ATM, modus operandi nya adalah saldo yang ada di ATM nasabah bank tiba-tiba berkurang padahal nasabah tersebut tidak di ambil atau tidak di gunakan. Pelaku kejahatan pastinya sangat lah pintar dalam bidang teknologi computer.
Oleh karena itu diharapkan bagi para nasabah atau pengguna ATM harus berhati-hati apabila hendak mengambil uang di ATM, harus selalu di perhatikan tempat ATM ada penjaga nya, kamera terembunyi dan jangan lupa setelah transaksi mengambil kartu di dalam mesin ATM jangan sampai tertinggal.
Profesional, jika kita menyebut kata profesionalisme kita akan ber asumsi sesuatu hal yang perfect atau jauh dari kesalahan. Bidang Teknologi informasi atau yang sering disebut IT sangat lah banyak di geluti orang-orang, bahka perkembangan dari IT ini sangat lah meningkat tajam hal ini dibuktikan dengan universitas-universitas yang membuka jurusan teknologi informasi.
Hal yang perlu di perhatikan apabila kita menjadi seorang IT, kita harus profesional dalam barbagai hal contoh kita harus ber etika baik yaitu dengan cara mematahui segala UU yang telah dibuat agar kita tidak terjurumus atau bermasalah dengan penegak hukum, contoh kejahatan kita melakukan pembobolan bank atau yang marak di sebut dengan hacker. Jadi seorang IT selain mempunyai kehandalan dibidang komputer kita juga harus mempunyai kepribadian yang baik.
Kurang-lebih nya Sekian dari saya mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, moga kita ber bagi pendapat tentang teknlogi informasi.
Teknologi??? Apa itu teknologi, teknologi merupakan suatu perkembangan dibidang ilmu pengetahuan. di zaman moderenisasi sekarang ini di bidang komputer erat kaitan nya dengan teknologi informasi contoh nya kita dapat mengetahui informasi-informasi yang update melalui internet dengan membuka suatu website berita, forum dan sebagainya.
Etika dalam berfrofesi sangat penting, di dunia kerja kita sebagai paradigma-paradigma harus menjaga perilaku dan sopan-santun pada saat kita berkerja, jangan lah kita semena-mena walaupun jabatan kita tinggi kita juga harus menghormati bawahan kita begitu pula sebaliknya bawahan dengan atasan nya, di dalam teknologi informasi yang sangat pesat perkembangan nya, kita harus menjaga etika kita contoh facebook yang sekarng sedang marak atau banyak digemari semua kalangan, kita tidak boleh sembarangan menggunakan nya untuk hal yang negative atau merugikan orang laib contoh kita menjelek-jelek kan teman kita pada saat dia meng update status, atau bahkan men TAG foto-foto yang seharusnya tidak perlu di lihat karena melanggar norma-norma SARA
Tulisan saya ini moga bermanfaat bagi pembaca, dan bisa di terapkan di dalam pekerjaan baik itu di kantor atau lingkungan bermasyarakat, dan saya mohon maaf apabila tulisan ada yang menyinggung perasaan.