Telekomunikasi erat kaitan nya dengan perkembangan teknologi yang sekarang ini sangat marak, contoh nya handpone. Salah satu alat ini sangat lah berfungsi bagi orang-orang, bahkan menjdai salah satu asumsi bila tidak ada handpone sama aja hidup tanpa teman karena dengan handpone kita bias mengetahui atau ber hubungan dengan orang terdekat kita dimanapun dan kapanpun.
Undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Jadi kesimpulan yanh saya dapat dari UU di atas adalah setiap otang berhak untuk berkomunikasi asal sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan tidak merugikan orang lain.
Undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Jadi kesimpulan yanh saya dapat dari UU di atas adalah setiap otang berhak untuk berkomunikasi asal sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan tidak merugikan orang lain.
Posting Komentar