Kejahatan di bidang teknologi informasi sangat banyak macam nya, pada kali ini saya akan memberikan informasi tentang cyberlaw. Cyberlaw adalah hukum yang ada di dunia maya yang umumnya digunakan dengan internet yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia maya.
Dalam Uni Eropa (Council of Europe) membuat suatu peraturan yaitu Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber (Cyber Crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional.
Semoga penulisan yang saya informasikan berguna untuk pengetahuan teman-teman semuanya, terima kasih.
Dalam Uni Eropa (Council of Europe) membuat suatu peraturan yaitu Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber (Cyber Crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional.
Semoga penulisan yang saya informasikan berguna untuk pengetahuan teman-teman semuanya, terima kasih.
Posting Komentar